KOMPAS.TV - Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap 3 terduga teroris yang terlibat dalam jaringan Vila Mutiara dan kasus bom Katedral Makassar
Dennsus 88 Antiteror Polri menangkap ke-3 terotis pada, Kamis (22/04/2021) sore kemarin di Kota Makassar. Dua terduga teroris yang ditangkap menurut polisi masih berusia 20.
Densus 88 menangkap ke-3 terduga teroris di rumah masing-masing yang berada di 3 lokasi berbeda.
Dari operasi penangkapan ini densus 88 menyita sebuah handphone dengan penangkapan ini menambah total terduga teroris yang ditangkap pasca serangan bom di Katedral Makassar menjadi 36 orang.
Sementara itu di Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (21/04/2021) kemarin menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 6 teroris yang terlibat dalam kerusuhan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Mei 2018 lalu.
Keenam teroris yang divonis mati adalah Anang Rachman Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Keenamnya menyatakan menerima hukuman ini. Lewat pesan kepada Kompas TV, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur membenarkan vonis ini.