JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga saat ini payung hukum terkait Tunjangan Hari Raya (THR) ASN belum juga ditandatangani presiden.
THR baru akan sampai ke tangan ASN paling lambat 5 hari menjelang idul fitri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR akan dibagikan sekitar 10 hingga 5 hari sebelum lebaran.
Saat ini pembuatan PP sedang dalam proses untuk nantinya ditandatangani presiden.
Pemerintah menganggarkan 30,6 triliun rupiah untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah.
THR diharapkan mampu meningkatkan konsumsi meski larangan mudik berlaku.
Pemerintah daerah akan memastikan semua ASN mematuhi larangan mudik.
Sanksi hingga penurunan pangkat akan dijatuhkan jika para ASN nekat mudik.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya akan memantau keberadaan pegawainya.
Larangan mudik berlaku untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pasca lebaran.