KOMPAS.TV Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa mendapatkan manfaat layanan kesehatan berupa klaim kacamata.
Banyak yang melakukan klaim kacamata mengingat gangguan penglihatan membutuhkan piranti alat bantu.
Bagaimana cara melakukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan?
Datanglah ke Puskemas, klinik, atau dokter yang sudah ditunjuk BPJS menjadi Faskes 1. Minta rujukan ke poli mata.
Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
Selanjutnya, dokter akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Syarat dan ketentuan klaim kacamata:
Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kepesertaan yang diambil.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan subsidi dana kelas 3 sebesar 150.000, kelas 2 sebesar Rp200.000, dan kelas 1 sebesar Rp300.000.
Perhatikan ukuran lensa
BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.
Waktu klaim
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.(*)
Grafis: Agus Eko