BANDUNG, KOMPAS TV, -
Dalam persidangan lanjutan ini, awalnya, Dikdik, ditanya oleh tim kuasa hukum ajay terkait hal tersebut, Dikdik mengaku jika memang diminta oleh ajay untuk mengumpulkan uang, namun hal itu, tak berkaitan dengan lelang jabatan, bahkan, uang yang dikumpulkan diminta tidak menggunakan apbd melainkan sukarela.
Dikdik mengaku permintaan pengumpulan uang tersebut dilakukan lantaran berdasarkan penuturan Ajay, orang mantan nomor satu di Kota Cimahi itu, didatangi oleh oknum KPK, yang meminta sejumlah uang.
Dan uang pun terkumpul sekitar RP 200 juta, yang langsung diserahkan, namun saat dikonfirmasi lebih lanjut usai memberikan keterangan, dikdik, enggan berkomentar lebih jauh, terkait hal tersebut.
Sementara itu usai persidangan, Ajay membenarkan adanya oknum KPK yang mendatangi dan mengaku bernama Roni, saat itu sedang ramai isu, Aa Umbara, diperiksa kaitan kasus bansos covid-19.
Kala itu oknum KPK bernama Roni ini meminta uang awal Rp 5 miliar rupiah, namun Ajay tidak menyanggupinya dan mempersilahkan memeriksa siapapun.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/