SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 10 orang kelompok pelaku pencurian lintas provinsi toko emas di Semarang, Senin (19/4/2021) siang, berhasil diamankan petugas Unit Reserse Mobil Polrestabes Semarang. Pelaku yang bekerja secara berkelompok tersebut diketahui melakukan pencurian toko emas di Jalan Wahid Hasyim Semarang, pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.
Mendapat informasi adanya pencurian toko emas, Unit Reserse Mobil Polrestabes Semarang berhasil menangkap 10 pelaku di Sragen, Jawa Tengah, saat pelaku berada disebuah hotel. Dari keterangan petugas usai dilakukan pemeriksaan, 10 orang tersebut berasal dari Medan, Palembang, serta Sidoarjo, Jawa Timur. Diketahui pelaku melakukan pencurian secara berkelompok dengan modus menunggu kelengahan penjaga toko emas yang sepi pengunjung. 10 orang yang mencuri secara berkelompok tersebut, diketahui melakukan pencurian dengan cara mencongkel sekat etalase tempat perhiasan yang hendak dijual.
Dalam melakukan pencurian tersebut, empat wanita berpura-pura sebagai pembeli dengan cara berjajar untuk menutup pergerakan enam pria kelompoknya, yang melakukan aksi pencongkelan serta mengambil enam buah kalung emas yang berada di dalam etalase.
"Mereka sudah membagi peran, ada yang sebagai pembeli, ada yang seolah-olah pembeli ngantri, mereka menyasar toko yang penjaganya sedikit," ujar Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.
Aksi nekat pelaku pencurian lintas provinsi tersebut berhasil terungkap dengan barang bukti enam kalung emas seberat 20 gram, serta dua unit kendaraan roda empat. Kesepuluh pelaku tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#PencurianLintasProvinsi #TokoEmas #PolrestabesSemarang