JEMBER, KOMPAS.TV - Pihak Universitas Jember Jawa Timur membebastugaskan oknum dosen yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Jika dalam proses hukum dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara.
Oknum dosen Universitas Jember yang dibebastugaskan berinisial R-H. Ia tidak diperbolehkan membimbing dan menguji tugas akhir mahasiswa. R-H juga dicopot dari jabatan sebagai Koordinator Program Magister S2 untuk Program Studi Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Humas Universitas Jember, Rahmad Hidayat mengatakan bahwa pembebastugasan R-H berdasarkan hasil investigasi tim internal Universitas Jember terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Tim investigasi berhasil mengumpulkan barang bukti, yang menunjukkan RH menyalahi aturan dan melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara.
3 hari sebelumnya, tepatnya Selasa (13/04/2021), status R-H berubah dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan tersangka R-H berdasarkan hasil gelar perkara oleh Kepolisian Resor Jember.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari mengatakan bahwa polisi menemukan sejumlah kesesuaian antara keterangan saksi dengan dua alat bukti, yakni rekaman suara saat kejadian dan keterangan saksi ahli.
Sebelumnya, R-H dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri, yakni S yang masih duduk di bangku SMA. Pelecehan seksual terjadi dua kali pada bulan Februari dan Maret 2021 lalu.
#Dosen #UniversitasJember #FISIP #PelecehanSeksual #KekerasanSeksual #AparaturSipilNegara