BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin, membuat peraturan baru terhadap jam operasional aparatur sipil negara atau asn selama bulan ramadhan.
Senin hingga kamis asn dan staf kontrak diwajibkan masuk pada pukul delapan pagi dan pulang pukul 15.30.
Sementara pada hari jumat, masuk pada pukul 08:00 dan pulang pukul 10.30, hal ini diartikan jika waktu masuk kerja lebih cepat 15 menit dari hari biasanya dan pulang lebih cepat 1 jam.
Meski dilakukan pemangkasan jam kerja, ASN tetap bekerja dalam total jam kerja 32,5 jam per minggu.
"Pulangnya saja dipercepat, dulu kan jam 7.45 masuknya, pulangnya aja dipercepat jadi 14.30, tapi total kerjanya masih 32.5 jam," terang Pj Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar.
Selain bekerja di kantor seperti biasa, diketahui saat ini masih terdapat sebagian pegawai yang masih menerapkan bekerja dari rumah atau work from home.
Diharapkan meski jam kerja berkurang, kinerja asn di pemkot Banjarmasin tak ikut menurun dan tetap optimal selama keringanan di bulan ramadan.