JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membuka peluang tarif listrik akan naik pada kuartal III 2021, mulai 1 Juli 2021.
Rencana penyesuaian tarif listrik itu tengah dipertimbangkan menggunakan 5 skenario tarif listrik baru yang akan diberlakukan.
Artinya, ketentuan tarif listrik bisa berubah dari yang berlaku saat ini.
Skenario ini tidak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan, saat ini PLN punya 38 golongan pelanggan.
Jumlah itu terdiri dari 25 golongan bersubsidi dan 13 golongan non subsidi.
Pemerintah sempat menyinggung bahwa tarif listrik sebenarnya cukup sulit untuk tidak dinaikan, mengingat adanya inflasi terus naiknya harga batu bara dan minyak mentah.
Disisilain, Anggota Badan Anggaran DPR Syaifullah Tamliha mengatakan, subsidi listrik diberikan bagi masyarakat yang berhak menerima, yaitu bagi rumah tangga pelanggan 450 va dan 300 va.
Terkait dengan hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Development ff Economics and Finance Tauhid Ahmad menyebut, pelanggan 450 va masih berhak mendapat subsidi, sementara 900 va yang tidak sesuai BPKS tidak mendapat susbisi.
Tauhid juga menyebut, mungkin sebagain besar dari 900 va perlu mendapat subsidi, karena perkembangan terakhir banyak rumah tangga yang menjadi miskin.