KOMPAS.TV - Kementerian Agama akan membatasi ibadah keagamaan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri.
Kementerian Agama juga telah menyiapkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan keagamaan selama bulan ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Kegiatan keagamaan diperbolehkan dengan syarat seperti memberikan batasan atau jumlah peserta dan waijb mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pembatasan kegiatan keagamaan ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran virus corona di tempat ibadah.
Namun untuk daerah yang dinyatakan masuk dalam zona merah, ibadah keagamaan selama Ramadan dan Idul Fitri tetap akan dilarang dan Menteri Agama meminta agar kegiatan ibadah selama Bulan Ramadhan dilakukan di rumah.