JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negera, Pratikno menyatakan sesuai dengan Perpres yang terbit pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dialihkan ke pemerintah pusat.
Mensesneg membantah Presiden Joko Widodo akan membuat yayasan baru untuk mengelola Taman Mini.
Pemerintah akan memilih BUMN untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah setelah diambil dari Yayasan Harapan Kita.
Diharapkan, pengelola baru bisa memaksimalkan penerimaan negara dari Taman Mini Indonesia Indah.
Ekonom menilai setelah menyelesaikan tugas besar mengambil alih pengelolaan TMII, tugas pemerintah selanjutnya memastikan aset negara TMII keuntungan bagi negara dengan cara membentuk Badan Pengelola Profesional.
Sejumlah aset negara lainnya juga disebut perlu untuk dikelola kembali pemerintah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) per 31 Maret 2021.
Yayasan Harapan Kita diberi waktu 3 bulan untuk mengembalikan pengelolaan TMII.