JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara resmi mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal ini diambil berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah Kemensesneg ini untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan tmii tertuang dalam Keppres Nomor 19 tahun 2021 tentang pengeloaan dan penguasaan TMII.
Selama kurang lebih 44 tahun, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Namun berdasarkan rekomendasi BPK, pemerintah mengambil alih pengelolaan untuk mengoptimalkan manfaat TMII.
Seperti diketahui, Taman Mini Indonesia Indah selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang dibina oleh Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardiyanti Indra Rukmana yang merupakan putra putri presiden ke-2 RI, Soeharto.
Nantinya pemerintah akan membentuk tim transisi untuk 3 bulan ke depan.
Yayasan Harapan Kita akan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada pemerintah.
Berdasarkan putusannya, pihak Kemensesneg langsung memasang plang bertuliskan taman mini dalam penguasaan dan pengelolaan Kemensesneg sejak 1 April 2021 di depan gerbang masuk utama TMII.
Sementara pihak Taman Mini Indonesia Indah mengatakan proses pengambil-alihan pengelolaan taman mini oleh pemerintah tidak mengganggu operasional taman mini.