ACEH, KOMPAS.TV - Tim gabungan yang terdiri dari Polda Aceh, Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur dan Bea Cukai, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 50 kilogram dan 194 kilogram ganja siap edar.
Puluhan kilogram sabu jaringan internasional ini disita petugas gabungan dari empat tersangka di Aceh Timur.
Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kapal boat yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di perairan Aceh.
Sementara barang bukti lainnya yaitu 194 kilogram ganja kering disita petugas dari sembilan orang tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi.