Polda Jatim Bongkar Produsen Regulator Elpiji Tak Sesuai SNI

KompasTV 2021-04-07

Views 1

JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim membongkar produsen pembuat regulator elpiji yang tak sesuai dengan standar.

Sebanyak 34 ribu unit regulator tak sesuai standar tersimpan di 2 gudang di Surabaya disita oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, harga regulator tabung gas tersebut tak jauh beda dengan merek lain yang telah menyandang status SNI.

Polisi kemudian melakukan uji laboratorium dan diketahui bahwa regulator tersebut sangat berbahaya karena memiliki tekanan rendah yang bisa menyebabkan kebocoran, dan ledakan pada tabung gas elpiji.

Polisi menetapkan IM warga Jakarta sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Pelaku saat ini ditahan di Polda Jatim dan terancam hukuman 5 tahun penjara.


Share This Video


Download

  
Report form