JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah hasil KLB Deli Serdang ditolak Kemenkumham, kubu Moeldoko akan menggugat keputusan Kemenkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, menyebut posisi DPP Partai Demokrat baik kepemimpinan Moeldoko maupun AHY saat ini memiliki status sama.
Ini karena klaim kepemilikan Partai Demokrat secara legal jika sudah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung.
Sehingga keduanya kini diperbolehkan menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.