KOMPAS.TV - Setelah sebulan lebih kisruh, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY tetap jadi pengurus yang sah.
Kementerian Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Alasannya, karena dokumen yang diberikan pengurus ke Kemenkumham belum lengkap.
Sedangkan soal gugatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat yang dinilai melanggar undang-undang partai politik, Menkumham menyatakan bukanlah wewenang kementerian untuk memutuskan.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, syarat administratif adalah salah satu yang bisa menuntaskan kisruh Partai Demokrat.
Sementara itu pengurus Demokrat Kubu Moeldoko atau KLB tidak menerima keputusan pemerintah. Jubir menyatakan kubunya bakal menggugat keputusan Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.