Pasuruan, KompasTV Jawa Timur - Polres Pasuruan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA, Jawa Timur, membongkar praktik jual-beli satwa dilindungi yang dilakukan oleh seorang warga, melalui media sosial. Dalam ungkap kasus ini, petugas menyita berbagai jenis satwa dilindungi, yang merupakan sisa penjualan.
Satu per satu, satwa dilindungi yang dijadikan komoditas jual beli yang berhasil diamankan Polres Pasuruan dan petugas BKSDA Jawa Timur, dibawa ke Mapolres Pasuruan, Senin sore (29/3).
Belasan satwa ini disita dari kediaman Sinwani, 35 tahun, warga kelurahan Kiduldalem kecamatan Bangil, kabupaten Pasuruan.
Aneka satwa itu diantaranya seekor Lutung Jawa, seekor Kakaktua Koki, seekor Kakatua Raja, 8 ekor Nuri Bayan betina dan 2 ekor Nuri jantan.
Dari penyelidikan Polisi, diketahui praktik jual beli satwa dilindungi sudah digeluti pelaku sejak 6 bulan terakhir. Dalam kurun waktu itu, sedikitnya 125 ekor satwa sudah dijual pelaku.
Dalam bisnis ilegal ini, Sinwani yang sejatinya bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta, memasarkan satwa melalui media sosial.
Satwa endemik itu diperjualbelikan secara online dengan harga bervariasi. Misalnya Lutung jawa, dijual seharga 1,5 juta, Kakatua Raja dibandrol 7 juta, Kakatua Jambul Kuning dipatok 3,5 juta, serta Nuri Bayan dijual dengan 2 juta rupiah per ekor.
Satwa hasil sitaan tindak kejahatan ini, selajutnya akan diambil alih BKSDA, untuk dirawat di kawasan penangkaran di wilayah kota Batu. Jika dinilai sudah sehat, satwa akan dilepasliarkan.
Petugas mengimbau, warga untuk tidak main-main dengan praktik jual beli satwa dilindungi. Sebab pelaku bisa dijerat pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU no 5 tahun 1990, tentang satwa dilindungi, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#pasuruan #jatim #satwa #langka #kakaktua #nuri #lutung
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim