Pelaku Pencabulan 6 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

KompasTV 2021-03-29

Views 1

BLITAR, KOMPAS.TV - Seorang pelaku pedofilia ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Di hadapan polisi kakek 57 tahun itu mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 6 orang anak.

MHY, warga kecamatan Nglegok kabupaten Blitar ini ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Kakek 57 tahun ini harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak dibawah umur.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap lebih dari 6 anak. Aksi keji pelaku itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu.

Dari hasil penyelidikan, pelaku dulunya pernah menjadi korban pelecehan seksual saat berusia di bawah umur. Dan kini pengalaman pahit yang dialami pelaku dilampiaskan kepada anak-anak.

Dalam aksinya, pelaku yang merupakan tokoh agama ini selalu mengincar anak yang membeli jajan di tokonya. Disaat suasana sepi pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu ruangan di rumahnya dan melancarkan aksi tak senonoh itu.

Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Blitar, kini tengah melakukan pendampingan terhadap para korban. Rata-rata korban mengalami trauma dan gangguan psikis, yang cukup mendalam.

Selain 6 orang anak, diperkirakan jumlah korban masih terus bertambah. Hal itu, dikuatkan dengan keterangan pelaku, yang mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut, sejak beberapa tahun yang lalu.

Kini polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pedofilia tersebut. Pelaku sendiri kini dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#Blitar #Pedofil #Pencabulan #Polresblitarkota #Beritakediri

Share This Video


Download

  
Report form