LAMPUNG, KOMPAS.TV - Larangan mudik Lebaran tahun 2021 resmi disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Keputusan ini diambil karena masih tingginya risiko penularan virus corona atau Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi.
Nantinya, kementerian terkait akan mengatur pergerakan orang, kegiatan selama Ramadhan, dan pengawasan yang dilakukan TNI Polri. Pemerintah ingin agar program vaksinasi corona bisa berjalan optimal sambil terus mencegah penyebaran Covid-19.
Menindak lanjuti keputusan ini, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana akan menyiagakan sejumlah petugas dari dinas terkait untuk memperketat penjagaan di pintu masuk dan keluar Kota Bandar Lampung.
Bagi warga luar yang ingin memasuki kota, harus memiliki dokumen penjelasan bebas Covid-19. Upaya ini dilakukan agar menekan potensi penularan virus. Menurut Eva, kebijakan ini dapat mendukung kota Bandar Lampung yang memiliki target menjadi zona hijau.
Selaras dengan pemerintah pusat, Eva juga mengimbau masyarakat khususnya yang tinggal di Kota Bandar Lampung agar tidak melakukan perjalanan mudik saat perayaan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Mei 2021 mendatang.
#LaranganMudik #Mudik2021 #PernyataanMenkoPMK