SUKABUMIUPDATE.com- Sedikitnya 18.800 benur lobster dilepasliarkan di lepas Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (26/3/2021).
.
Pelepasliaran dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi. Pelepasliaran secara simbolis dilakukan di Pantai Batu Bintang, Desa Jayanti, Palabuhanratu.
.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif melalui Kabag Ops Kompol Suwardi mengatakan, benur lobster yang dilepasliarkan didapat dari dua orang nelayan berinisial DS dan DD pada Kamis (25/3/2021). Pengungkapan ini dilakukan menyusul pelarangan kembali penangkapan benur.
.
"Dalam rangka 100 hari Kapolri. Jadi Reskrim Sukabumi sudah tiga kali melakukan penangkapan, dan ini yang tadi malam," kata Suwardi.
.
Suwardi menjelaskan, 18.800 ekor benur lobster sebagian dijadikan sebagai barang bukti, sementara sebagian lagi berdasarkan hasil koordinasi dan kerja sama dengan Dinas Perikanan langsung dilepasliarkan kembali.
.
"Pelepasliaran ini sebagaimana program pemerintah yang telah berjalan. Kita lepaskan di perairan Pabuhanratu didampingi unsur terkait," jelasnya.
.
Lanjut Suwardi, adapun pasal yang disangkakan terhadap dua warga yang diamankan, yakni UU Perikanan pasal 92 Junto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tabun 2004 tentang perikanan. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tandas Suwardi.
.
Redaktur: Herlan Heryadie
Reporter: Nandi
Editor Video: Matar Hagi Aldair