Polisi Salah Gerebek Kolonel TNI di Malang

KompasTV 2021-03-26

Views 348

Malang, KompasTV Jawa Timur - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota, salah tangkap dalam melakukan penggerebekan. Korban salah penggerebekan tersebut merupakan seorang Kolonel TNI Angkatan Darat, yang sedang bertugas dan menginap di salah satu hotel di kota Malang.

Dari video ini terlihat, proses mediasi tengah dilakukan di Mako Hubdam V Brawijaya, oleh empat anggota Satreskoba Polresta Malang kota, Kasat Narkoba Polresta Malang kota, Kompol Anria Rosa Piliang, dan Kapolresta Malang kota Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Mediasi ini disertai proses pengakuan kesalahan atas kesalahan penggerebekan yang dilakukan oleh empat anggota Satreskoba, pada Kolonel CHB I Wayan Sudarsana, Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, yang sedang melaksanakan tugas sebagai tim pemeriksaan materil perbekalan dan fasilitas, pada Kamis pagi (25/3).

Dari Lapsit yang diterima Jurnalis Kompas TV saat kejadian, empat anggota Kepolisian tersebut juga menunjukan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang kota. Saat melakukan penggeledahan petugas juga tidak menemukan barang bukti narkoba dan langsung meninggalkan lokasi.

Kolonel TNI tersebut pun meminta Kapolresta Malang kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengingatkan anggotanya untuk lebih teliti dalam bertugas.

Dalam video tersebut Leonardus menyampaikan permohonan maafnya dan menegur anggotanya. Dia juga berjanji akan memproses kesalahan anggotanya dan memberikan hukuman sesuai kode etik Polri.

Sementara itu pihak hotel tempat penggerebekan juga meminta maaf atas kejadian tersebut, karena pihak staf resepsionis memberikan informasi tamu kamar, saat empat petugas dari Satreskoba tengah meminta informasi.



#malang #jatim #polisi #tni #salah #tangkap #narkoba #viral

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Share This Video


Download

  
Report form