PALEMBANG, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Selatan, menunjuk Staf Ahlinya, Rosidin Hasan, sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pj Bupati diminta mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten tersebut.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, melantik dan mengambil sumpah Rosidin Hasan, Staf Ahlinya sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, mengisi kekosongan pemimpin di Kabupaten itu.
Penunjukan Pj Bupati Pali, setelah keluarnya Putusan MK yang membatalkan keputusan KPU Kabupaten tersebut, tentang Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada 2020 lalu.
Menurut Herman Deru, selama menjabat sebagai Penjabat Bupati, tugas Pj hampir sama dengan Bupati, namun, tak berwenang untuk merotasi Kepala Dinas.
Gubernur juga meminta Pj Bupati Pali, mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten itu, sampai terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati.
#Gubernur #Pj #Bupati