JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis hakim telah mengabulkan permohonan Rizieq Shihab dan tim penasehat hukum untuk menggelar sidang langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Permohonan tersebut dikabulkan setelah tim kuasa hukum berjanji akan menerapkan protokol kesehatan serta tidak akan menimbulkan kerumunan selama persidangan.
Selama persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyiapkan dua ruangan, yakni ruang sidang utama dan ruang tahanan untuk Rizieq.
Menurut pantauan jurnalis Kompas TV Jonah Hamonangan yang tengah bertugas, ruang tahanan tersebut saat ini sudah dibersihkan dan disterilkan, sehingga siap untuk digunakan.
"Ruang tahanan ini sudah cukup steril, dimana PN Jaktim sudah mempersiapkan pembersihan", ungkap Jonah dalam laporannya kepada Kompas TV (25/3).
Ruangan tersebut terlihat cukup besar dan memiliki beberapa buah bangku serta kamar mandi.
Ruang sidang dan ruang tahanan Rizieq dibersihkan sesuai dengan standar protokol kesehatan, demi mencegah terjadinya persebaran Covid-19.
Mantan Ketua FPI tersebut akan menjalani sidang lanjutan pada Jumat, 26 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.