ENREKANG, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa sejumlah warga yang berunjuk rasa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM di kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, warga menganggap PPKM cacat hukum.
Warga yang mengaku aliansi masyarakat Enrekang berunjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Mereka menuntut pembatasan kegiatan dikaji kembali karena dianggap cacat hukum dan dilakukan secara sepihak.
Para pendemo merasa dirugikan atas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Menurut salah seorng pengunjuk rasa PPKM dinilai didiskriminatif pada UMKM karena adanya pembatasan jam operasional sampa pukul 10:00 malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi ini dilatarbelakangi karena sebelumnya acara pernikahan salah satu adik pengunjuk rasa tidak bisa digelar.
Polisi pun akan memanggil inistor demonstrasi karena mengganggu ketertiban umum.
Polisi juga menekankan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat karena akhir-akhir ini jumlah kasus positif covid-19 di Kabupaten Enrekang meningkat.