SOLO, KOMPAS.TV - Kasus mahasiswa yang dinilai menghina Wali Kota Solo Gibran Raka Buming Raka di media sosial kembali berlanjut.
Sekelompok advokat mendaftarkan gugatan pra peradilan untuk mempertanyakan pemanggilan yang dilakukan polisi.
Sekelompok pengacara ini datang ke Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.
Mereka mendaftarkan pra peradilan terhadap pemanggilan seorang mahasiswa berinisial AM.
Beberapa waktu lalu Polresta Solo memanggil AM yang diduga menghina Gibran Rakabuming dalam sebuah postingan di media sosial.
Pemanggilan ini dinilai tidak berdasar dan tidak sah untuk dilakukan oleh polisi.
Walaupun yang bersangkutan tidak ditahan, tetapi pemanggilan sudah bisa dianggap sebagai penangkapan.
Pra peradilan nantinya diharapkan mampu memberi penjelasan atas apa yang dilakukan polisi.
Seperti apa dalil yang digunakan serta apa alasannya. Dalam hal ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tidak melapor ke polisi dan memilih untuk memaafkan pelaku.