AMBON,KOMPAS.TV-Kapal KM Clarity 08 ini ditangkap satuan patroli pengamanan laut TNI AL Komando Armada III saat berlayar melintasi perairan Tehoru Maluku Tengah menuju Bemo Seram Bagian Timur. Kapal ini ditangkap lantaran kedapatan memuat 31 koli kayu Gaharu ilegal dari Bintuni Papua. Selain mengamankan kayu Gaharu, petugas juga menahan nahkoda kapal dan mengamankan 23 abk kapal.
Saat dilakuka pemeriksan, nahkoda kapal tidak bisa menunjukan sejumlah dokumen kapal kepada petugas seperti surat persetujuan pelayaran, tidak memiliki sertifikat peti kemas dan 3 abk tidak mempunyai sertifikat basic safety training serta muatan kayu gaharu tanpa dokumen.
Menurut Panglima Koarmada III Laksa TNI Dadi Hartanto, kapal ini merupakan kapal cargo yang pada saat ditangkap muatanya terdiri dari kayu lok 959 batang, kopra 225 ton, konteiner 9 unit delapan isi biji coklat dan satu konteiner berisi kayu gaharu.
Guna penyelidikan kapal Clarity 08 ini sementara diamankan di dermaga TNI Angkatan Laut Tawiri Kota Ambon bersama abk dan nahkoda kapal untuk dimintai keterangan oleh penyidik Gakum Balai Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua Seksi Wilayah II Ambon dan Penyidik Lantamal IX Ambon.