BATAM, KOMPAS.TV - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepulauan Riau meringkus dua pelaku perampokan disertai kekerasan, spesialis teman kencan, via aplikasi pertemanan.
Dalam aksi nya, pelaku yang merupakan residivis ini memanfaatkan sebuah aplikasi kencan dengan mengincar para wanita berusia muda maupun tua.
Modus pelaku setelah bertemu dengan korbanya, langsung menganiaya korban dan mengambil barang berharga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku begal ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.