ACEH, KOMPAS.TV - Dua kapal asing berbendera Malaysia yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia, hari ini dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.
Dua kapal ini terbukti melakukan pencurian ikan di Selat Malaka tahun 2019 silam.
"Tahap I tadi kita alat-alatnya yang ada di pelabuhan sana ada jaring, GPS, ada radarnya atau kompasnya. Kemudian di tahap II kita menyeberang ke sini ini ada dua kapal bernama KM-KHF 2598 GT64,19 kemudian kapal KM KHF 1980 GT63,74," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf
Tidak hanya kapal yang dikabar, alat bukti seperti jaring troll, GPS, dan perangkat kapal lainnya juga dibakar.
Pemusnahan dilakukan di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh.