PEMALANG, KOMPAS.TV - Upaya mediasi yang dilakukan oleh polsek petarukan disaksikan Koramil juga Kepala Desa Widodaren, dengan pihak pemilik tanah dan keluarga yang tertutup aksesnya, tidak ada titik temu.
Pihak pemilik tanah, Sukendro, bersedia memberikan jalan selebar satu meter sepanjang 25 meter. Namun meminta uang ganti rugi bangunan dan imateril total Rp 150 juta. Selain itu juga meminta agar warga yang terisolir meminta maaf di media tv, cetak juga daring, hal ini karena merasa dicemarkan nama baiknya.
Dia beralasan, membangun rumah ditanah milik sendiri, ada sertifikat dan ada imb, sehingga merasa tidak ada yang dilanggar. Mengenai jual beli, pihaknya sudah mengembalikan uang muka Rp 50 juta sehingga dianggap tidak ada penjualan tanah tersebut.
Empat keluarga yang tertutup aksesnya, diwakili oleh anak keluarga suharto, tri budi, menyampaikan, tidak sanggup untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta tersebut. Permintaan maaf untuk keluarga sudah dilakukan dan melalui media tv juga cetak dan on line juga telah dilakukan. Pihaknya akan terus berusaha mencari solusi dan upaya mediasi, hal ini untuk tetap menjaga silaturahmi.
Penutupan akses jalan dengan tembok bangunan rumah dilakukan oleh pemilik tanah pada 27 februari silam. Pemilik tanah mengaku membangun tembok rumah dengan alasan sudah menjadi hak waris anak bungsunya.
Meskipun berdampak pada penutupan akses jalan tiga rumah warga. Pada awalnya tanah tersebut sudah dibayar oleh Tri Budi, anak dari Suharto salah satu warga yang kini rumahnya terisolasi.
Tri budi sudah membayar uang down payment (DP) Rp 50 juta dari harga Rp 100 juta untuk membuka akses jalan pada februari 2020. Namun setelah beberapa hari uang dikembalikan karena ada masalah keluarga.