CIANJUR, KOMPAS.TV - M-M-F lelaki berusia 23 tahun berhasil ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah aksi koboi jalananya viral di media sosial. Kejadian ini bermula saat pelaku M-M-F tidak terima disalip sebuah mobil, ia langsung mengejar korban dan memberhentikan mobil korban. Hanya karna hal sepele, pelaku menodongkan senjata api jenis airgan kepada korban. Korban yang merasa takut berteriak dan sempat memfoto aksi pelaku saat menodongkan senjata api dan mempostingnya di media sosial.
Mengetahui adanya tindakan koboi jalanan yang viral. Satuan reserse Kriminal Polres Cianjur, berhasil menangkap pelaku. Dari penangkapan koboi jalanan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti senjata api airgan dan kendaraan yang digunakan pelaku dengan nomer Polisi F 1525 Fws.
Dihadapan petugas, iya mengaku bahwa senjata api Airgan ini adalah milik pribadi yang iya beli dengan alasan untuk menjaga diri.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Junto 335 KUHP dan Pasal 406 serta Udang-Undang darurat karena membawa senjata berbahaya.,