Presiden Tak Punya Wewenang Menetapkan Kasus Pelanggaran HAM Berat

medcom.id 2021-03-15

Views 218

Mantan Kabais TNI Soleman Ponto menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak memiliki wewenang untuk menetapkan kasus pelanggaran HAM berat. Presiden tidak bisa ikut campur dalam sistem peradilan.



Sehingga pertemuan TP3 dengan Presiden Jokowi tidak bisa mengubah kasus penembakan enam laskar FPI menjadi pelanggaran HAM berat. Hanya hasil investigasi Komnas HAM yang bisa menentukan pelanggaran HAM tersebut.
Presiden Tak Punya Wewenang Menetapkan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Share This Video


Download

  
Report form