Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Tak Bisa Masuk Pengadilan HAM Internasional

medcom.id 2021-03-15

Views 130

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan kasus penembakan enam anggota Laskar FPI tidak bisa dibawa ke Pengadilan HAM Internasional (ICC) sebab Indonesia bukan negara pihak. Sebab Komnas HAM pun sudah pernah mencoba mengajukan dan ditolak.



Komnas HAM menjelaskan tidak ada pelanggaran HAM berat di Indonesia yang bisa diajukan ke ICC sebab sistem hukum masih berjalan. Selain itu Komnas HAM menerangkan berdasarkan hasil investigasi tidak ada bukti pelanggaran HAM berat dalam kasus penambakan di Tol Cikampek tersebut.
Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Tak Bisa Masuk Pengadilan HAM Internasional

Share This Video


Download

  
Report form