SAMARINDA, KOMPAS.TV - Kedua pemuda ini berinisial J-L dan A-F yang dibekuk satuan reskrim polresta Samarinda ditempat mereka bekerja, disalah satu konter ponsel, Jalan KS Tubun, Samarinda, Kalimantan Timur.
Mereka diduga kuat melakukan pencurian data kependudukan dan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua pelaku penjual kartu kuota internet ini menjual sim card yang sudah registrasi dengan mencuri data NIK yang tidak diketahui pemiliknya.
Menurut keterangan kasat reskrim Kompol Yuliansyah, pelaku melancarkan aksinya menggunakan mesin modem pool dan aplikasi ACT untuk meregitrasi sim card tersebut secara missal.
Dari tangan pelaku,diamankan sebanyak 66 ribu sim card siap jual serta perangkat komputer jadi barang bukti polisi.
Ulah pelaku bisa menimbulkan kejahatan lainnya, seperti penipuan melalu sambungan telpon, terlebih menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Dari penjualan ini, pelaku bisa mendapatkan untung 600 juta hingga 1 milyar rupiah.
Kedua pelaku dikenakan undang-undang ITE dan administrasi kependudukan dengan ancama hukuman 6 tahun penjara.
#PencurianData#SimCardRegistrasi#PelanggaranITE