JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan izin pencarian harta karun bawah laut kepada investor asing. Pencarian harta karun bawah laut merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka pemerintah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah menetapkan syarat ketat untuk bidang usaha tersebut sehingga investasi asing tidak bisa dengan mudah mendapatkan izin.
Sejarawan, Andi Achdian mengingatkan agar izin ini tidak bertabrakan dengan undang undang tentang cagar budaya.
Andi menambahkan mestinya benda yang tertinggal di bawah laut ditetapkan menjadi benda cagar budaya sehingga tidak bisa dibawa keluar dari Indonesia.
Kritikan datang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Di akun Twitternya, Susi meminta pemerintah mengelola sendiri benda muatan kapal tenggelam dan tidak mengizinkan asing mengambilnya.
"Mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," tulis Susi Pudjiastuti.
Negara harus memastikan proses pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam harus dilakukan secara transparan dan melibatkan para ahli, sehingga negara tidak kehilangan warisan budayanya.
Bagaimana agar kebijakan ini tidak sampai merugikan negara mengingat potensi kekayaan harta karun bawah laut di Indonesia mencapai sekitar 177 triliun rupiah.
Simak pembahasannya bersama Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, serta Arkeolog Bawah Air Pusat Penelitan Arkeologi Nasional, Sinatria Adityatama.