Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta Harus Pakai Surat Izin

Bisniscom 2021-03-05

Views 52.5K

Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta. Lantas apa saja syarat untuk membuat surat izin tersebut? dan warga mana saja yang memerlukan surat izin tersebut? Simak informasinya dalam video berikut...

Share This Video


Download

  
Report form