Sidoarjo, KompasTV Jawa Timur - Sepanjang tahun 2021, untuk kelima kalinya, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, berhasil menggagalkan penyelundupan 633 ekor burung dan kura-kura, asal Makassar, yang akan diperjual belikan di wilayah Surabaya.
Diantara ratusan ekor burung tersebut, terdapat dua jenis burung, yang masuk dalam Apendiks 1, atau sangat dilindungi.
Pihak Balai Besar Karantina Pertanian, Surabaya harus memusnahkan sebagian satwa liar yang mati, akibat terlalu lama berada dalam perjalanan, atau mati karena tempat yang tidak layak, saat hendak diselundupkan ke pulau Jawa, dari Makassar, Sulawesi Selatan. Ratusan satwa ini diangkut dengan truk, yang menumpang kapal laut, Dharma Rucitra.
Keberhasilan penggagalan tersebut, bermula dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal, termasuk semua alat angkut berupa truk. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat gabungan menemukan 633 ekor satwa liar, yang dikemas dalam keranjang plastik, dan kandang kawat, lalu disembunyikan dibelakang kursi sopir, serta di atas kepala truk.
Ke 633 satwa tersebut, terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 Kura-kura, 313 Jalak rio-rio, dan 10 ekor Merpati hitam Sulawesi.
Diantara ratusan satwa tersebut , terdapat dua jenis satwa, yang masuk dalam apendiks 1, atau sangat dilindungi, yakni Nuri Tanimbar dan Kakaktua Jambul Putih.
Satwa yang dilindungi tersebut, sedianya akan dilepasliarkan kembali ke habitat asal, setelah selesai dikarantina, di BKSDA Jawa Timur.
Diduga maraknya penyelundupan satwa liar ini disebabkan oleh faktor ekonomi, dan juga para pemilik satwa, yang enggan untuk mengajukan ijin jual beli, ataupun ijin pemeliharaan.
#Sidoarjo #Jatim #Penyelundupan #Satwa #Langka #Apendiks #Kakaktua #Nuri #Jalak #Sulawesi #Makassar
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim