JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran peraturan presiden atau Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang terkait dengan industri minuman keras.
Keputusan ini diambil seusai mendengar sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
Presiden mengaku mengambil keputusan ini setelah mendapat masukan dari Ulama, Tokoh Agama, hingga pemerintah daerah.
Seperti diketahui, perpres investasi miras ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran 3 Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.