Kebijakan Presiden Joko Widodo yang menetapkan minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) menuai banyak kecaman.
Link Terkait:
https://jabar.suara.com/read/2021/02/28/180430/jokowi-legalkan-investasi-miras-mui-berikan-tanggapan-menohok?page=all
https://www.suara.com/news/2021/03/01/193934/papua-akan-kaji-lagi-penerapan-perpres-investasi-industri-miras
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
#Miras #Jokowi #Investasi
Video Editor: Dewi Yuliantini
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom