LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tersangka atas nama Hendra Sumarna diringkus anggota Polsek Kedaton, usai dilaporkan atas kasus tindak asusila yang dilakukan pada anak perempuan berusia 10 tahun.
Tak hanya di bawah umur, korban merupakan anak tiri tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya itu.
Dalam proses pemeriksaan sementara ini, polisi masih akan mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui pasti kebenaran dan adanya dugaan korban lain.
Aipda Juanda, Kanit II Reskrim Polsek Kedaton mengatakan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya, setelah menindak lanjuti laporan dari ayah kandung korban atas dugaan tindak asusila.
Sementara ayah kandung korban, Agus Tianto berharap tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal, mengingat korban merupakan anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 83 KUHP tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
#tindakasusila #kejahatanseksual #kekerasanseksual #pencabulan