PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kedua orang warga Reban, Kabupaten Batang yang harus berurusan dengan pihak berwajib itu masing-masing bernama Khodirin dan Mustafa. Khodirin dinilai telah menghilangkan objek jaminan fidusia berupa sebuah dump truk yang menjadi jaminan fidusia di PT Artha Asia Finance, AAF. Sedangkan mustofa dinilai ikut membantu Khodirin dalam pengalihan objek jaminan fidusia ke pihak lain.
Hal ini mengemuka dalam jumpa pers yang digelar oleh Artha Asia Finance di kantor cabang Pekalongan, selasa sore. Senior manager Artha Asia Finance, Saminoto Kartini didampingi kepala cabang Sugiarto menjelaskan kasus ini terpaksa bergulir kemeja hijau karena Khodirin sebagai debitur tidak menunjukkan itikad baik guna menyelesaikan tunggakan angsuran nya. Malah mengalihkan ke pihak lain. Sedangkan posisi kasus ini, kini sudah sampai pada tahap persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan negeri Batang.
Bagi PT AAF, kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali dibawa ke jalur hukum. Karenanya para debitur yang mengalami masalah keuangan diharapkan menyelesaikanya dengan pihak perusahaan dan tidak mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia ke pihak lain.