BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK dan dihadiri Penjabat Gubernur, Syafrizal ZA pada rabu siang (24/2/2021) mengesahkan dua rancangan peraturan daerah atau raperda.
Dua raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (perda) tersebut yakni terkait penyelenggaraan kesehatan dan kebun raya banua.
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Syafrizal ZA menyebut kedua perda ini cukup urgent dan diperlukan dalam rangka membangun daerah untuk menjadi lebih baik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Perda penyelenggaraan kesehatan yang kita rancang ini, agar menjadi landasan dan pedoman dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu,"ujarnya.
Sementara itu, raperda tentang Kebun Raya Banua yang juga disahkan bisa dijadikan sebagai payung hukum dalam pengelolaan dan pengembangannya baik sebagai wahana konservasi tumbuhan maupun wahana penelitian, pendidikan dan penyuluhan lingkungan.
"Kebun raya banua sebagai fungsi wahana wisata diharapkan dapat menunjang peningkatan sumber pendapatan bagi daerah dan operasional Kebun Raya Banua dalam melaksanakan tugas fungsinya," ucap Ketua Pansus Raperda KRB, Suwardi Sarlan.
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Syafrizal Za berharap dengan diperdakannya kebun raya yang berlokasi di sekitar kompleks perkantoran Pemprov Kalsel dengan luasan 100 hektare keanekaragaman hayati bisa semakin dilestarikan.
Hal tersebut juga sekaligus meningkatkan dan memanfaatkan potensi daerah.