BANDUNG, KOMPAS.TV - Uang tunai mencapai sepuluh miliar rupiah diserahkan oleh kepala kejaksaan negeri Bandung, kepada perwakilan PT Pos Indonesia Persero dan PT Pegadaian.
ini merupakan penyerahan barang rampasan negara perkara tindak pidana khusus. Penyerahan dilakukan karena usia dua kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Uang yang dikembalikan ke PT Pos Indonesia sebesar sembilan miliar, empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah. Sedangkan yang dikembalikan ke PT Pegadaian, sebesar satu miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah.
Untuk perkara korupsi PT Pos sendiri berlangsung pada tahun 2013, dalam kasus pengadaan barang, dengan empat terdakwa, dan untuk PT Pegadaian merupakan kasus penyelewengan pengelolaan produk pegadaian pada tahun 2018 dan 2019.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/