JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD resmi membentuk dua tim untuk melakukan kajian revisi Undang-undang ITE sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Dua tim yang dibentuk adalah tim pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
Sementara, tim pelaksana dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Menko Polhukam.
Dua tim akan mengkaji apakah ada pasal karet dalam Undang-undang ITE.
Tim resmi beroperasi mulai Senin dan ditargetkan selesai dalam dua sampai tiga bulan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan Kemkominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan Undang-undang ITE terutama pada pasal-pasal krusial yang kerap disebut pasal karet.
Pedoman pelaksanaan Undang-undang ITE ini akan digunakan sebagai acuan penegak hukum dalam menindaklanjuti Undang-undang ITE.