KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meluncurkan peraturan untuk pendirian Bank Digital.
Akan ada 2 jenis Bank Digital yang diizinkan OJK.
Pertama adalah pendirian Bank Digital baru dan yang kedua adalah transformasi perbankan konvensional yang sudah ada ke Bank Digital.
Saat ini sudah ada beberapa bank yang fokus pada persiapan pembentukan Bank Digital.
Pertama adalah Bank Digital BCA yang sebelumnya bernama Bank Royal, lalu ada Bank Jago dan disebut-sebut anak usaha BRI, BRI Agroniaga juga sedang menyiapkan pembentukan Bank Digital.
Targetnya peraturan OJK ini akan dirilis di tengah tahun 2021.
Maraknya kemunculan Bank Digital di Indonesia tak lain dan tak bukan karena pertumbuhan pengguna internet yang makin tinggi.
Hingga Januari 2021, pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta, berarti 73% warga Indonesia adalah pemakai internet.
Data ini berdasarkan hasil riset Hootsuit dan We Are Social.
Masih dari riset Hootsuite dan We Are Social, tercatat pengguna smartphone di Indonesia ada 345,3 juta orang.
Semakin banyak pengguna, tentu semakin besar pula perputaran transaksi dari genggaman.
Bain Analysis memprediksi angka ekonomi digital di Indonesia hingga 2025.
124 miliar dollar jika dirupiahkan adalah sekitar Rp 1.750 triliun. Dari nilai transaksi digital ini sebenarnya tak melulu bicara soal belanja online.
Namun, juga ada angka yang bisa dicermati soal menabung dan berinvestasi lewat genggaman tangan.
Google mencatat ada kenaikan yang signifikan soal hal tersebut saat masa pandemi.
Dengan semakin banyaknya masyrakat yang ingin kemudahan jasa perbankan, industri pun melirik potensi bisnis yang besar dari Bank Digital.
Karena kemunculan Bank Digital adalah jawaban untuk kebutuhan jasa dan produk perbankan yang memudahkan masyrakat.
Bank Digital juga seharusnya bisa jadi solusi untuk menjamah masyrakat yang belum mendapat fasilitas perbankan.,
Bank Indonesia mencatat ada kenaikan signifikan di transaksi digital sepanjang 2020.