Dinas Kesehatan Bandar Lampung : Sanksi Tegas Bagi Rumah Sakit Jika Kembali Melanggar

KompasTV 2021-02-22

Views 988

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung melayangkan surat teguran kepada Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung terkait pembuangan limbah medis di TPA Bakung.

Teguran ini diberikan setelah adanya temuan limbah medis yang diduga milik RS Urip Sumoharjo di TPA Bakung. Jika rumah sakit kembali melakukan pelanggaran, pihaknya siap memberikan sanksi tegas, ujar Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli.

Pembuangan limbah medis di lokasi yang bukan seharusnya, merupakan perbuatan melanggar hukum, siapapun pelakunya harus ditindak tegas.

Selain melanggar aturan, aksi pembuangan limbah medis yang dilakukan secara sembarangan riskan menimbulkan masalah baru bagi warga dan lingkungan disekitar TPA.

Sebelumnya Wali Kota Bandar Lampung Herman HN juga menegaskan kepada siapa pun yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi, terlebih jika dilakukan berulang kali akan ada sanksi tegas hingga penutupan perusahaan yang melanggar aturan terkait penanganan limbah medis.

#limbahmedis #DinasKesehatan #RSUripSumoharjo

Share This Video


Download

  
Report form