KOMPAS.TV - Selain kendaraan bermotor, Bank Indonesia juga mengeluarkan kebijakan, pembebasan uang muka atau down payment (DP) untuk properti (KPR) mulai 1 Maret 2021.
BI mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85 persen sampai 90 persen menjadi 100 persen. Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak sampai rumah susun.
Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan uang muka (down payment/DP) sebesar 10 persen sampai 15 persen, kini bisa bebas DP.
"Untuk semua jenis properti, rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI pada Kamis (18/2).
"BI juga menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo secara virtual, Kamis (18/2/2021)
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2021.