Gatot Nurmantyo Berikan Kesaksian di Sidang Kivlan Zen Terkait Kepemilikaan Senjata Api Ilegal

KompasTV 2021-02-19

Views 1.9K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zein berlangsung hari ini (19/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo dihadirkan sebagai saksi.

Gatot dimintai pendapatnya terkait persenjataan dan tugas TNI.

Ia juga menilai tudingan perencanaan pembunuhan kivlan zen terhadap 4 tokoh nasional, yakni Wiranto, Luhuh Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, tidak masuk akal.

Sidang kasus kepemilikan senjata ilegal oleh Kivlan ini sudah berjalan sejak 10 September 2019.

Gatot yang hadir sebagai saksi meringankan untuk Kivlan Zen, mengaku tidak ada alasan bagi Kivlan Zen untuk melakukan pembunuhan.

"Untuk apa membunuh? Saya juga mantan tentara, Saya tahu, untuk apa membunuh kalo bukan karena ideologi. Dengan apa? Menurut Saya paling logis pake sniper. Saya tau kualitas pengawal yang ditunjuk untuk Menko Polhukam dan lain-lain. Pasti keliatan, kalau tidak intelijennya sangat memalukan," ujar Gatot.

Dalam keterangannya di persidangan, Gatot menjawab pertanyaan Hakim soal catatan sumpah prajurit Kivlan Zen.

Gatot mengatakan, Kivlan Zen tidak pernah melanggar sumpah prajurit.

"Indikasinya terdakwa pensiun, diberhentikan dengan hormat," ungkap Gatot.

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo disebut ingin membalas jasa Kivlan Zen. Atas dasar itu, Gatot Nurmantyo hadir sebagai saksi di persidangan kepemilikan senjata api ilegal untuk terdakwa Kivlan Zen.

"Pak Gatot seperti yang dikatakan minta jadi saksi. Beliau ingin balas jasa (kepada Kivlan Zen red)," kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta pada Jumat (19/2/2021).



Share This Video


Download

  
Report form