Ayah Aniaya Istri Dan Bayinya

KompasTV 2021-02-18

Views 462

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Beginilah pelaku berinisial M-A, saat dijemput Anggota FKPM di kontrakannya Jalan Perintis Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelaku dengan tega menganiaya istrinya yang berinisial A-R, tak hanya itu pelaku juga secara sadis menganiaya bayinya yang baru berusia 4 bulan.

Caranya, pelaku memasukkan bayinya kedalam baskom berisi air lalu memukulnya dengan tangan kosong hingga tenggelam. Beruntung sang bayi selamat setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Lantaran takut berakibat buruk pada anaknya, sang istri pun akhirnya melaporkan kejahatan suaminya ke forum kemitraan polisi dan masyarakat yang tak jauh dari rumahnya.

Menurut keterangan kanit perlindungan perempuan dan anak polresta Samarinda, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku menganiaya istri dan anaknya lantaran kesal dengan sang istri.

Selain itu, pelaku pernah menganiaya istrinya dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur. Bahkan kalau sang istri tidak mau melayani, pelaku mengancam dan memukul sang istri.
M-A pun kini di tetapkan sebagi tersangka dan di jeral pasal 80 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pekerja.

#PenganiyaanAnak#PenganiayaanIstri#FKPMSamarinda

Share This Video


Download

  
Report form