JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah tidak ingin mengubah undang-undang Pemilu dan Pilkada yang sudah ditetapkan.
Ia mengimbau agar tidak ada narasi yang diputar balikkan seakan-akan pemerintah ingin merevisi UU Pemilu dan Pilkada.
"Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," lanjutnya.
Pratikno tegaskan aturan UU tersebut dinilai sudah baik dan layaknya untuk dijalankan.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," tegas Pratikno
Ia juga jelaskan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 belum pernah dilaksanakan dan akan dilaksanakan pada pilkada daerah serentak 2024 mendatang sehingga UU tersebut tidak direvisi.
"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu," ungkap Pratikno.
"Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," tambahnya.