PEKALONGAN, KOMPAS.TV - SBR warga Comal, Kabupaten Pemalang, berhasil dibekuk Tim resmob Polres Pekalongan Kota usai kabur selama 3 bulan. Ia kabur setelah melakukan penganiayaan dengan korban temannya sendiri hingga tewas pada 7 november 2020 di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di bojonegoro, Jawa Timur saat bekerja menjadi pelayan martabak. SBR merupakan tersangka tunggal pelaku penganiayaan terhadap Bambang Siswanto, warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka yang cukup parah.
Di hadapan Polisi ia mengaku kabur lantaran takut ditangkap petugas. Tersangka mengaku melakukan penganiayaan lantaran saling ejek di grup whatsapp.
Hingga akhirnya mereka berduel di Stadion Hoegeng disaksikan sejumlah temannya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun sehari kemudian meninggal dunia.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.