BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Tiga warga non-muslim mendapat hukuman 40 kali cambukan, pasca terbukti secara sah melanggar qanun syariat Islam.
Ketiganya tertangkap saat minum alkohol di sebuah warung kawasan Banda Aceh.
Prosesi hukuman cambuk itu digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh.
Tiga terpidana ini secara sukarela atau tanpa paksaan, memilih hukuman cambuk, karena prosesnya lebih cepat.
Ketiganya dicambuk 40 kali lantaran melanggar syariat Islam berupa kasus khamar atau minuman keras.
Tiga warga non-muslim ini, dicambuk bersama empat pelanggar lainnya, termasuk dua orang perempuan yang dihukum karena berbuat khalwat.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, mengonfirmasi bahwa tiga terpidana non-muslim ini, telah membuat pernyataan secara resmi, bahwa hukuman cambuk atas kemauan mereka sendiri.
Usai menjalani proses hukuman cambuk, para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.